Nama: Fajar
Santoso
Kelas: 3EA16
NPM: 12215439
Pengertian Koperasi Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Sebagai warga negara Indonesia, kita tentu tidak asing dengan
koperasi karena dekat dengan kehidupan sehari-hari. Koperasi adalah
organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat dengan beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12
Tahun 1967). Dalam pengertian lain yang tertera dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, definisi Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kali ini kita akan membahas
tentang beragam pengertian tentang koperasi menurut beberapa ahli.
·
Definisi Koperasi menurut ILO
(International Labour Organization) adalah Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
·
Definisi koperasi juga dijabarkan
oleh P.J.V. Dooren yang mengatakan bahwa Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan
hukum (corporate).
·
Dr. Fay menjabarkan bahwa koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Munkner juga memberikan definisinya
tentang koperasi, yaitu organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
·
Menurut R.S.Soeraatmadja, koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Prinsip – Prinsip Koperasi
A. Prinsip
Koperasi menurut Munkner
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
B. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
C. Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Macam-macam Bentuk Koperasi
1. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Jenis
Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan
menjadi empat, yakni terdiri atas
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi,
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya,
melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi
anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan
dengan toko-toko lainnya.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi.
Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke
koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
2. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan
Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara
lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas)
antara lain sebagai berikut:
a. Koperasi Petani
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b. Koperasi Pensiunan
Berbeda
dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi
pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan
meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para
pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Replubik Indonesia
(KPRI)
Berbeda
dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri
baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal
dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup department atau instansi.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab,
latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus
oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan
dapat tercapai.
e. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
3. Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan
Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
· Pusat Koperasi
Pusat
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi
primer dan berada di satu kabupaten/kota.
· Gabungan Koperasi
Gabungan
koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
· Induk Koperasi
Induk
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan
koperasi.
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya
adalah :
- Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan
perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang
dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang
isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat koperasi bagi anggotanya
1. Meningkatkan penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa
meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan
melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang
Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi.
Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan
barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun
memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota
yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan
terjangkau.
3. Menumbuhkan Motif Berusaha Yang
Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha
yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan
semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan
untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan
anggotanya dapat tercukupi.
4. Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri.
Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan
pendapatan dari orang lain.
5. Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan,
koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat
yang berbelit-belit.
6. Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada
masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan
tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Dampak Positif dan Negatif dari Koperasi
Dampak-dampak positif dari Koperasi di antara nya
ialah:
1. Produksi
global dapat ditingkatkan
Mengingat koperasi merupakan sokoguru perekonomian
Indonesia, berdirinya lembaga ini juga sangat mempengaruhi jumlah produksi
barang yang akan dipasarkan secara global. Dengan mengedepankan kesejahteraan
anggota nya, maka tidak diragukan lagi bila semakin banyak orang yang bergabung
dengan suatu koperasi maka akan semakin banyak pula kegiataan perekonomian yang
dilakukan, salah satunya berupa produksi barang-barang tertentu.
2. Meningkatkan
kemakmuran masyarakat
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat
dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini
menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu,
konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih
rendah.
3. Meluaskan
pasar untuk produksi dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan
setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
Sehubungan dengan era globalisasi saat ini yang memungkinkan setiap individu
berhubungan satu sama lain tanpa ada pembatas apapun, sekaligus memperbesar
kemungkinan untuk memperluas jangkauan wilayah perdagangan internasional
Indonesia dengan negara lain.
4. Dapat
meningkatkan modal
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan
terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan
modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan
dihadapi oleh negara-negara berkembang.
Sedangkan dampak-dampak negatif dari Koperasi di antara
nya ialah:
1. Menghambat
pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan
sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan
negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk
memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry).
Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan
kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih
cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki
perusahaan multinasional semakin meningkat.
2. Memperburuk
neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor.
Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak
berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk
lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto
pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit.
Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan
(pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya
ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
3. Semakin
tidak stabilnya sektor keuangan negara
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah
pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi
ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar
saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran
bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik.
4. Memperburuk
prospek ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam
suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak
stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi
lajunya pertumbuhan ekonomi.